DIRGAHAYU NEGERIKU KE-69

Teruslah Maju Negeriku, Teruslah Jaya Bangsaku, Adil dan Makmur, Sejahtera Lahir dan Batin...!

SISWA-SISWI, The Row Materials

Kalian adalah Penerus Pembangunan, MAJU MUNDUR-nya Bangsa ini, kalian 'yang menentukan'...

KEGIATAN...

Bersama-sama belajar untuk masa depan..., Sekecil apapun ILMU, suatu saat akan bermanfaat..., HORAS Bah...

WE ARE THE CHAMPIONS...!

Para juara, berawal dari 'SINI'..., perlu dicetak dan dikembangkan, kemudian dilestarikan...

UD'UNII ASTAJIB LAKUM

Doa kami menyertaimu, semoga apa yang kami berikan memberikan manfaat, khususnya untuk kami pribadi, untuk kalian anak-anakku, dan untukmu negeriku...!

Kegiatan Belajar Siswa SMK N Sukoharjo

Belajar giat penuh harapan, mencari kekuatan untuk meraih masa depan yang cerah dan indah...!

Pengenalan Jurnalistik Untuk Pelajar

Menyuarakan kebenaran adalah hak dan kewajiban seluruh manusia, termasuk siswa yang masih dalam taraf pelajar. Bersama Lensa Pena Lampung kegiatan Pelatihan diminati hampir 50 perserta ditambah dengan beberapa guru Bahasa Indonesia. Maju terus maju...!

PRAJA MUDA KARANA

Kami Pramuka Indonesia, Pemuda Pancasila,..., Ayo Maju-Maju, Ayo Maju-Majuuuuu...!

JALAN SEHAT HUT RI KE-69

Bergerak maju menuju ke hadapan, menatap masa depan mengisi pembangunan, upaya menyelamatkan generasi yang akan datang..., JANGAN BERHENTI HINGGA KALIAN TIDAK BISA BERGERAK SAMA SEKALI...!

SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI SMK NEGERI SUKOHARJO - PRINGSEWU - LAMPUNG

PNS Masa Depan Aman = IQ Jongkok

eSeMKa; Seorang rekan sesama KasKuser, men-sharingkan sebuah pemikiran “gila” tapi bisa dibilang inilah kenyataannya.. Mau sampai kapan cita cita seorang siswa yang sekolah hanya untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Maaf sebelumnya, jika judulnya menyakiti beberapa pihak. Tak bermaksud demikian, hanya mencoba membuka beberapa pikiran yang terkunci dan kuncinya hilang.
Seperti orang bodoh yang diperlukan, supaya orang pinter bisa disebut pinter.
Negeri ini kurang rakyat gila… Biar negeri ini bisa disebut waras.
99% rakyat Indonesia pasti menganggap pekerjaan paling aman adalah menjadi PNS.
Betul atau Tidak?

Klo jawab enggak, pasti gengsi mo bilang iya.

Aman yang bagaimana maksudnya? Aman dari segi penghasilan? Gajinya tetep?
Bukannya klo gajinya tetep… Malah itu ga aman ya??
Gaji tetep itu malah gak aman donk. Kita mau kerja sekeras apa juga. Hasilnya segitu aja kan??? So percuma donk. Kerja capek-capek hasilnya segitu-segitu aja…
Bedakan dengan dagang! Kalo yang tadinya kita cuma buka toko, terus meningkat jualan juga pake gerobak biar bisa menjemput konsumen. Hasilnya nambah kan? Makin berkeringat makin banyak hasil… Betul gak?
Sekarang yang lebih aman mana? PNS ato Dagang?
Pada Tetep Nyebut PNS Ya??
“Soalnya kalo kita males-malesan hasilnya juga tetep.”
Ooohh karena itu ya? Terlalu banyak orang pinter, cerdas dan waras mengambil pola pikir seperti itu.
Itulah yang namanya SAMPAH NEGARA.
Hanya bisa menikmati pemberian negara tapi ga bisa memberi kenikmatan untuk negara.
Mau di bilang SAMPAH NEGARA?? Apa mo dagang aja? Emang ada pedagang yang jadi sampah negara?
Walaupun pedagang kecil, itu pahlawan negara. Dia bisa hidup bukan dari pemberian negaranya.
So, masih menganggap PNS lebih aman?
Masih !!!!!!
“Soalnya ada pensiunan!”

Pede amat bisa hidup sampe pensiun? Yakin umur bisa lebih dari 55?
Makanan aja gak suka sayur, sukanya ayam yang di goreng tepung, burger yang kejunya banyak. Minumnya yang bersoda terus biar gaya. Kalau habis makan gak ngerokok? Lidahnya pahit.
Yakin bisa kerja sampe pensiun?
Umur manusia makin lama makin pendek, makanya jangan nunggu tua kalo mau sukses, entar gak nyampe tua? Sia-sia donk hidupnya.
Masih mau berharap uang pensiun?
Gedenya uang pensiun gak bakalan seberapa dibanding dengan hasil yang didapat dari memberikan tenaga yang lebih dalam berdagang.
Bahkan klo pelanggan sudah gak bisa ke lain hati, bukan cuma uang pensiun yang di dapat, rejeki buat anak turunan dah disiapkan.
Masih menganggap PNS lebih aman??
Masih !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!????????????
Soalnya gaji PNS pasti naik, minimal tetep. Kalo dagang bisa turun.
Justru karena penghasilan bisa turun, maka saat itulah dia bisa lebih dekat dengan Penciptanya. Ya kan?
Klo rugi pasti langsung berdoa, “Ya Allah, semoga daganganku laris, hasilnya meningkat…”
Justru saat penghasilan turunlah Tuhan lebih senang. Karena jarang ada hamba yang menyapa-Nya ketika penghasilannya naik.
So, kalau ga mau penghasilan turun, sapa Dia kalau penghasilan lagi naik.
Karena PNS gak pernah turun penghasilannya, makanya banyak yang lupa ma Dia…
Biar inget lagi, caranya bukan dikurangi penghasilannya, tapi mungkin dengan:
1. Pengeluaran yang tiba-tiba jadi banyak. Mungkin karena anak sakit, mobil rusak, rumah ancur kena gempa, istri minta berlian segudang dan masih banyak lagi pengeluaran yang entah kenapa tiba-tiba penghasilan menjadi terasa makin dikit.
2. Dibiarkan korupsi. Karena dengan korupsi, dia pasti akan terkena imbasnya. Dan setelah kena imbasnya itu, pasti dia akan ingat dengan Tuhan yang telah mengijinkannya korupsi.
Dan ingat, harta yang didapat oleh PNS adalah dari uang negara yang diatur oleh undang-undang dan hukumannya adalah penjara.
Beda dengan dagang, uangmu ya uangmu mau diapakan juga bukan urusan negara.
So, mana yang lebih menakutkan?
PNS atau pedagang?
Pedagang !!
Soalnya pedagang paling segitu-gitu aja, klo PNS kan bisa naik pangkat.
Buat apa naik pangkat kalo yang dapet manfaatnya cuma itu-itu aja? Kerja buat anak istri, orang tua, saudara.
Mau dari pangkat paling bawah sampe paling atas, jabatan pelaksana sampe menteri, kalo yang bisa mendapat manfaatnya cuma mereka.
Apa bedanya sama pedagang di pasar tradisional yang hasilnya juga buat anak istri, orang tua, saudara.
Jadi PNS itu, hal yang sangat beresiko, terutama untuk kewarasan hidup.
Kenapa bisa gitu?
Gimana enggak, pangkat menyesuaikan tingkat pendidikan. Memang tingkat pendidikan selalu sesuai dengan kinerja dalam berbakti pada negara?
Ada yang kerja banting tulang ngurus pekerjaan kantor, ada yang belajar banting tulang nyelesaikan kuliahnya buat naik pangkat. Kerjaan selesai dengan memuaskan, yang naik pangkat siapa? Yang kuliah kan?
Toh kerja rajin ma males penghasilan sama aja, daripada sibuk kerja, mending sibuk belajar buat naik pangkat?
Ya ga?
Mau naik pangkat karena prestasi, ada sih emang,,,, Tapi berapa banyak yang bisa gitu?
Formalitas, bahkan menyedihkan, karena banyak yang gak terima dia berbeda dengan yang lainnya.

Ya, begitulah PNS…

Ibarat maen bola, biar harga pemain jadi mahal, pake seragamnya yang bagus, gak usah main bagus, gak usah cetak gol banyak, jadi cadangan aja gpp kok, yang penting seragamnya rapi.
Masih mau jadi PNS? PNS aman? Mungkin bisa membaca ulang dari awal kembali.. 

sumber : ‘tom’ KasKus

Terimakasih kepada PNS yang sudah bekerja dengan AMANAH & TIDAK KORUPSI, saya angkat topi, teruskan berjuang kawan-kawan seprofesi yang masih mau bekerja dengan AMANAH & JUJUR.

Guru-guru PNS yang "bersertifikasi", buktikan kerjamu, jangan kejar-kejar nilai "sertifikasimu"
Eddy Nuno : 
blogsoft99-v2.com
blogsoft99.com

Ujian Nasional Produktif

eSeMKa; Sukoharjo, Hari ini, Selasa (15/03), seluruh SMK se-Provinsi Lampung mengadakan Ujian Nasional untuk mata pelajaran produktif. Para siswa sudah hadir kira-kira jam 07.00 waktu setempat, sementara pelaksanaan ujian dimulai pada jam 08.00. Pesertanya adalah kelas XII jurusan Otomotif (TKR) dan Listrik (TITL). Sebelum ujian dimulai, para siswa mengumpulkan peralatan komunikasi "HP" di meja pengawas ruangan.

Paket soal yang diujikan masih seperti tahun sebelumnya, yaitu paket A dan paket B. Bedanya kali ini, soal paket A/B tidak ditentukan nomor peserta ganjil atau genap.

Pada pelaksanaan ujian kali ini agak berbeda, dikarenakan pengawas yang biasanya didatangkan dari sekolah lain (silang), kali ini hanya mengandalkan guru-guru dari sekolah sendiri sebagai pengawas. Namun demikian, guru yang diperbolehkan mengawas adalah guru mata pelajaran non-produktif. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang bersifat "curang", yaitu guru/pengawas memberikan bimbingan pada siswanya bahkan jawaban.

Ujian Nasional Produktif berjalan lancar dan tertib, semoga hasilnya maksimal dan menyusul UN berikutnya pada tanggal 18 s.d. 20 April nanti.

Peraturan Tentang Pendidikan



--> Kepmendiknas No. 129a-U- Th 2004 Pelayanan Pendidikan

--> Kepmendiknas No. 146-U- Th 2004 Pembentukan Istilah

--> Permendiknas No. 150-K- Th 2004 ttg Petunjuk Teknis DAK 2005

--> Permendiknas No.16 Th 2007 ttg Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

--> Permendiknas No.18 Th 2005 ttg Penetapan Angka Kredit Guru

--> Permendiknas No. 19 Th 2007 ttg Standar Pengelolaan Pendidikan

--> Permendiknas No. 20 Th 2007 ttg Standar Penilaian Pendidikan

--> Permendiknas No. 22 Th 2006 ttg Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Pola Baru Penetapan Sertifikasi Guru 2011

eSeMKa; Pelaksanaan  sertifikasi  guru untuk  tahun  2011  mengalami  perubahan yang mendasar antara  lain  menyangkut  mekanisme  registrasi  dan  mekanisme penyelenggaraan  sertifikasi;  penataan  ulang  substansi  dan  rubrik penilaian portofolio;  substansi  pelatihan,  strategi  pembelajaran,  dan  sistem penilaian Pendidikan  dan  Latihan  Profesi  Guru  (PLPG). Hal ini perlu dipahami  dengan baik  oleh  semua  unsur  yang  terkait,  baik  di  pusat maupun  di  daerah. Unsur pusat  yaitu  direktorat  yang menangani pendidik,  dan Lembaga  Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011.

Kuota nasional peserta sertifikasi guru tahun 2011 ini sebanyak 300.000 guru dan terbagi dalam dua pola:
  • kuota portofolio sebanyak 2.940 (0,98%)
  • kuota PLPG sebanyak 297.060 (99,02%)
Tiga Pola Sertifikasi 2011
Penyelenggaraan sertifikasi guru  dalam jabatan  tahun 2011 dibagi
dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1.  Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru  pola PF  diperuntukkan bagi guru  dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan  yang:  (1) memiliki  prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola  PF,  (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses  pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).

Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2.  Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru  pola PSPL  diperuntukkan bagi guru  dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:

a.  kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3)  dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

b.  golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3.  Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG  diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)  memilih langsung mengikuti PLPG  (2)  tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru.  Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan  (PAIKEM) disertai workshop  Subject Specific Pedagogic  (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.

Mekanisme Penetapan Peserta

Sesuai Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, setelah kuota provinsi ditetapkan maka langkah awal dimulai dari kegiatan di tingkat LPMP (provinsi).

1. Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota
LPMP melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Agenda  koordinasi  antara  lain mereview  kembali Buku Pedoman Penetapan  Peserta, latihan  dan  simulasi  mulai  dari  penetapan calon  peserta  sampai  dengan  penetapan  peserta  final  melalui
NUPTK online,  membahas  beberapa  kendala  dan  permasalahan dalam  penetapan  calon  peserta  dan  menyepakati  jadwal penyelesaian  penetapan  peserta.  Jadwal  pelaksanaan  koordinasi ditetapkan oleh masing-masing LPMP sesuai dengan kebutuhan.

2. Penetapan Calon Peserta Sementara
Setelah  dilakukan  perubahan  (update)  data,  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daftar nama calon peserta sementara dari database NUPTK online. Proses  penentuan  calon  peserta  oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  mengacu  pada  daftar  urutan  peringkat  calon peserta  sertifikasi  2011  yang  sudah  masuk  dalam  database NUPTK Online.

Penetapan  calon  peserta  mengikuti  langkah-langkah  sebagai berikut:
  1. Membuka Daftar Guru  layak  Sertifikasi dari Database NUPTK Online
  2. Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru (verifikasi data  calon peserta  sertifikasi guru berdasakan data pendukung dari guru).
  3. Menentukan daftar guru calon peserta sertifikasi berdasarkan Kuota
  4. Cetak Bukti Calon Peserta (Format A0)
Format  A0  dicetak  dari  NUPTK Online berisi  identitas  guru sebagai  bukti  bahwa  guru  tersebut  terdaftar  sebagai  calon peserta  sertifikasi  guru  tahun  2011.  Format  A0  belum  berisi pola sertifikasi yang dipilih guru.

Format A0 diberikan kepada guru untuk kemudian dilakukan verifikasi  data  oleh  guru  yang  bersangkutan.    Format  A0  ini akan  diganti  menjadi  Format  A1  apabila  peserta  telah ditetapkan  oleh  dinas  pendidikan  sebagai  peserta  definitive sertifikasi guru tahun 2011.

3. Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru
Setelah  menerima  Format  A0,  guru  mengoreksi  data  yang tercantum dalam Format A0. Data tersebut harus benar karena akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat pendidik. Data  yang  dikoreksi  adalah  nama  lengkap  harus  sesuai  dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan  tanggal  lahir;  ijasah,  tahun  lulus,  dan  nama  perguruan  tinggi; nama  sekolah  tempat  mengajar. Dokumen  yang  dijadikan  acuan verifikasi  nama  dan  tempat  tanggal  lahir  peserta  bagi  guru  PNS adalah  SK  PNS,  sedangkan  bagi  guru  bukan  PNS  adalah  ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

Jika  ditemukan  data  yang  salah,  maka  guru  harus  menyerahkan Format A0 tersebut kepada dinas pendidikan untuk diperbaiki  lagi. Perbaikan data oleh dinas pendidikan harus selesai pada tanggal 15 April 2010.

Guru  yang  telah  terdaftar  sebagai  calon peserta  sertifikasi  guru menetapkan  pola sertifikasi  guru sesuai  dengan hasil  penilaian diri  dan kesiapan  guru  tersebut. Pilihan  pola  sertifikasi  guru tersebut dituliskan dalam Format A0.

Seluruh  proses  penetapan  peserta  dilakukan  oleh  dinas  pendidikan kabupaten/kota melalui NUPTK online. Data guru yang telah ditetapkan sebagai  peserta  sertifikasi  guru  oleh  dinas  pendidikan melalui NUPTK online dikirim  ke website KSG  untuk  ditindaklanjuti  pada  proses berikutnya  yaitu  tes awal bagi  guru  yang memilih  pola  PF,  penilaian portofolio,  verifikasi  dokumen,  dan  PLPG. Pengiriman  data  dilakukan langsung oleh sistem online pada tanggal 1 Mei 2011 pukul 00.00 WIB.
sumber : tunas63

Lowongan Kerja SMK Otomotif

eSeMKa; Sudah menjadi hal lumrah, manakala lulusan sekolah kejuruan mencari kerja setelah menyelesaikan pendidikan. Pada tulisan ini akan dilink ke salah satu menyedia informasi lowongan kerja yang sudah cukup banyak dijadikan rujukan. 

Coba KLIK di Sini!!!
atau kunjungi langsung ke : careerJET

Selamat Mencoba, Man Jada Wa Jada....!

Tut Wuri Handayani, Artinya...?

eSeMKa; Semboyan "Tut wuri handayani", atau aslinya: ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Arti dari semboyan ini adalah: tut wuri handayani (dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan), ing madya mangun karsa (di tengah atau di antara murid, guru harus menciptakan prakarsa dan ide), dan ing ngarsa sung tulada (di depan, seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik).

Ajaran Kepemimpinan Ki Hadjar Dewantara

Ing Ngarso Sun Tulodo artinya Ing ngarso itu di depan atau di muka, Sun berasal dari kata Ingsun yang artinya saya, Tulodo berarti tauladan. Jadi makna Ing Ngarso Sun Tulodo adalah menjadi seorang guru harus mampu memberikan suri tauladan bagi orang-orang di sekitarnya (murid). Sehingga yang harus dipegang teguh oleh seseorang adalah kata suri tauladan.

Ing Madyo Mbangun Karso, Ing Madyo artinya di tengah-tengah, Mbangun berarti membangkitan atau menggugah dan Karso diartikan sebagai bentuk kemauan atau niat. Jadi makna dari kata itu adalah seseorang ditengah kesibukannya harus juga mampu membangkitkan atau menggugah semangat. Karena itu seseorang juga harus mampu memberikan inovasi-inovasi di lingkungannya dengan menciptakan suasana yang lebih kodusif untuk keamanan dan kenyamanan.

Demikian pula dengan kata Tut Wuri Handayani, Tut Wuri artinya mengikuti dari belakang dan handayani berati memberikan dorongan moral atau dorongan semangat. Sehingga artinya Tut Wuri Handayani ialah seseorang harus memberikan dorongan moral dan semangat kerja dari belakang. Dorongan moral ini sangat dibutuhkan oleh orang-orang di sekitar kita menumbuhkan motivasi dan semangat.

Jadi secara tersirat Ing Ngarso Sun Tulodo, Ing Madyo Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani berarti figur seseorang yang baik adalah disamping menjadi suri tauladan atau panutan, tetapi juga harus mampu menggugah semangat dan memberikan dorongan moral dari belakang agar orang-orang di sekitarnya dapat merasa situasi yang baik dan bersahabat. Sehingga kita dapat menjadi manusia yang bermanfaat di masyarakat.

Wajar (Wajib Belajar) 9 Tahun

eSeMKa; Oleh : Muhammad Ilyas Ismail

A. Pendahuluan
Pada umumnya, orang yakin bahwa dengan pendidikan umat manusia dapat memperoleh peningkatan dan kemajuan baik di bidang pegetahuan, kecakapan, maupun sikap dan moral. Suyanto (1993:9), memandang pendidikan sebagai sarana intervensi kehidupan dan agen pembaharu. Sedangkan Dedi Supriadi (1993:7), meyakininya sebagai instrumen untuk memperluas akses dan mobilitas sosial dalam masyarakat, baik vertikal maupun horizontal.

Anggapan dan keyakinan seperti yang dikemukakan di atas akan semakin memantapkan dan memperkokoh arti pendidikan dalam upaya menciptakan peningkatan kualitas peserta didik atau yang lebih dikenal upaya pengembangan sumber daya manusia, terutama dalam era memasuki abad 21 yaitu abad globalisasi.

Memperhatikan peranan dan misi pendidikan bagi umat manusia ini, tidaklah berlebihan apabila pihak yang bertanggung jawab di bidang pendidikan menggantungkan harapannya pada sektor pendidikan dalam rangka mengembangkan dan mengoptimalkan segenap potensi individu supaya dapat berkembang secara maksimal. Jadi sudah selayaknya apabila setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan menurut kemampuan. (Dedi Supriadi, 1993:8).

Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan perwujudan amanat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan (1) Tiap-tia warga negara berhak mendapat pengajaran dan (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam tulisan ini dikemukakan permasalahan pokok sebagai berikut : Bagaimana fungsi pendidikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia? Untuk menjawab permasalahan ini, maka pembahasan dinaulai dengan pendidikan Wajib belajar 9 Tahun, fungsi Pendidikan wajib belajar 9 tahun dan peningkatan kualitas SDM.

B. Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun

Landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) Yang menyatakan bahwa : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hal ini mengandung implikasi bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Dengan demikian, dalam penerimaan seseorang sebagai peserta didik, tidak dibenarkan adanya perlakuan yang berbeda yang didasarkan atas jenis kelamin, agama, ras, suku, latar belakang sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.

Program pendidikan wajib belajar di Indonesia telah dirintis sejak tahun 1950. Dalam UU nomor 4 tahun 1950 jo UU nomor 12 tahun 1954 telah ditetapkan bahwa setiap anak usia 8-14 tahun terkena pendidikan wajib belajar. Namun program pendidikan wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah belum dapat berialan sebagaimana mestinya, karena adanya pergolakan pohtik secara tetus-menerus. (A. Daliman, 1995:138).

Gerakan pendidikan wajib belajar sebagai suatu gerakan secara nasional dan sekaligus sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional dimulai sejak Pelita IV. Pada hari pendidikan nasional tanggal 2 Mel 1984 secara resmi Presiden Suharto mencanangkan dimulainya pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar.

Pada tahap ini penyelenggaraan pendidikan wajib belajar masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Berbeda dengan pendidikan wajib belajar tahun 1950, maka pendidikan wajib belajar tahun 1984 ini lebih diarahkan kepada, anak-anak usla, 7-12 tahun.

Dua kenyataan mendorong segera dilaksanakannya gerakan pendidikan wajib belajar tersebut. Kenyataan pertama, ialah masih adanya anak usia 7-12 tahun yang belum pernah bersekolah atau putus sekolah pada tingkat sekolah dasar. Pada tahun 1983 terdapat sekitar 2 juta anak usia 7-12 tahun yang terlantar dan putus sekolah pada tingkat sekolah dasar.

Sedangkan pada saat dicanangkannya pendidikan wajib belajar pada tahun 1984 masih terdapat anak berusia 7-12 tahun sekitar kurang lebih 1,5 juta orang yang belum bersekolah. Kenyataan kedua, ialah adanya keinginan pemerintah untuk memenuhi ketetapan GBHN yang telah mencantumkan rencana penyelenggaraan pendidikan wajib belajar sejak GBHN 1978 maupun GBHN 1983. Gerakan pendidikan wajib belajar yang dimulai 2 Mel 1984 dipandang sebagai pemenuhan janji pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dasar secara cukup dan memadai, sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang termaksud dalam Pembukaan UUD 1945 segera dapat diwujudkan. (Haris Mudjiman, 1994:1-2).

Peningkatan pendidikan wajib belajar menjadi pendidikan wajib belalar 9 tahun dengan harapan terwujud pemerataan pendidikan dasar (SD dan SLIP) yang bermutu serta lebih menjangkau penduduk daerah terpencil. Hal ini sesuai dengan UU No: 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, kemudian lebih dipertegas lagi di dalam Undang-Undang RI No: 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 34 sebagai berukut:

(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terse­lenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana di­maksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Di dalam GBHN 1993, dicantumkan bahwa pemerintah harus berupaya untuk memperluas kesempatan pendidikan baik pendidikan dasar, pendidikan menengah kejuruan, maupun pendidikan profesional, melalui jalur sekolah dan jalur luar sekolah. Dalam rangka memperluas kesempatan belajar pendidikan dasar, maka pada tanggal 2 Mel 1994 pemerintah mencanangkan program pendidikan wajib belajar 9 tahun. Lebih lanjut dikemukakan bahwa tahap penting dalam pembangunan pendidikan adalah meningkatkan pendidikan wajib belajar 6 tahun menjadi 9 tahun. (Sri Hadjoko Wirjornartorio, 1995:49, Ahmadi, 1991:74,182).

Pendidikan wajib belajar 9 tahun menganut konsepsi pendidikan semesta (universal basic education), yaitu suatu wawasan untuk membuka kesempatan pendidikan dasar. Jadi sasaran utamanya adalah menumbuhkan aspirasi pendidikan orang tua dan peserta didik yang telah cukup umur untuk mengikuti pendidikan, dengan maksud untuk meningkatkan produktivitas angkatan kerja secara makro.

Maksud utamanya adalah agar anak-anak memiliki kesempatan untuk terus belajar sampai dengan usia 15 tahun, dan sebagai landasan untuk belajar lebih lanjut baik dijenjang pendidikan lebih tinggi maupun di dunia kerja. (Kelompok PSDM, 1992, Adiwikarta, 1988).

Pelaksanaan pendidikan wajib belajar 9 tahun telah diatur lebih luas di dalam UU No: 20 tahun 2003. Bahwa sistem pendidikan nasional memberi hak kepada setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu dan juga berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat (pasal 5 ayat 1 dan 5).

Bagi warga negara yang memiliki kelainan emosional, mental, intelektual, dan atau sosial serta warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Demikian juga warga negara di daerah terpencil atau terkebelakang serta masyarakat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus (pasal 5 ayat 2, 3 dan 4). Lebih jauh dijelaskan bahwa pendidikan wajib belajar 9 tahun bagi anak usia 7 sampai 15 tahun harus diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat tanpa dipungut biaya. (Arifin, 2003: 11).

Merujuk pada paparan yang telah dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa ciri-ciri pelaksanaan pendidikan wajib belajar-9 tahun di Indonesia adalah; (1) tidak bersifat paksaan melainkan persuasif, (2) tidak ada sangsi hukum, (3) tidak diatur dengan Undang-undang tersendiri, dan (4) keberhasilan diukur dengan angka partisipasi pendidikan dasar yang semakin meningkat.

Wardiman Djojonegoro, (1992) mengemukakan alasan-alasan yang melatarbelakangi dicanangkannya program pendidikan wajib belajar 9 tahun bagi semua anak usia 7-15 mulai tahun 1994 adalah:

1. Sekitar 73,7% angkatan kerja Indonesia pada tahun 1992 hanya berpendidikan Sekolah Dasar atau lebih rendah, yaitu mereka tidak tamat Sekolah Dasar, dan tidak pernah sekolah. Jauh ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN, seperti Singapura.

2. Dan sudut pandang kepentingan ekonorm, pendidikan dasar 9 tahun merupakan upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang dapat memberi nilai tambah lebih tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan rata-rata pendidikan dasar 9 tahun, dimnungkinkan bagi mereka dapat memperluas wawasannya dalam menciptakan kegiatan ekonomi secara lebih beranekaragam (diversified).

3.Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka semakin besar peluang untuk lebih mampu berperan serta sebagai pelaku ekonomi dalam sektor-sektor ekonomi atau sektor-sektor industri.

4. Dari segi kepentingan peserta didik, peningkatan usia wajib belajar dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan memberikan kematangan yang lebih tinggi dalam penguasaan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan. Dengan meningkatnya penguasaan kemampuan dan keterampilan, akan memperbesar peluang yang lebih merata untuk meningkatkan martabat, kesejahteraan, serta makna hidupnya.

5.Dengan semakin meluasnya kesempatan belajar 9 tahun, maka usia minimal angkatan kerja produktif dapat ditingkatkan dari 10 tahun menjadi 15 tahun.

Berdasarkan alasan-alasan yang melatarbelakangi dicanangkan program-program pendidikan wajib belajar 9 tahun sebagaimana yang dikemukakan di atas, memberikan gambaran bahwa untuk mencapai peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang dapat memberi nilai tambah pada diri individu (masyarakat) itu sendiri mengenai penguasaan ilmu engetahuan, keterampilan, yang dapat mengantar ke pertumbuhan ekonomi, peningkatan produktivitas kerja, martabat, dan kesejahteraan hidupnya, hanya dapat dicapai lewat penuntasan pelaksanaan pendidikan untuk semua.

C. Pendidikan Wajib Balajar 9 Tahun dan Peningkatan Kualitas SDM

Sejak awal kemerdekaan para pendiri negara (the founding fathers) telah memiliki komitmen untuk memenuhi hak asasi rakyatnya untuk memperoleh pendidikan, seperti yang termaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan nasional; mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara konstitusional menjelma ke dalam pasal 31 UUD 1945, ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, sedang ayat (2) menegaskan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.

Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, maka tujuan pendidikan nasional ditetapkan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab (Arifin, 2003:29).

Pendidikan nasional berfungsi sebagi alat utama untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa. Pendidikan pada hakekatnya merupakan indirect investment bagi proses produksi dan direct investment bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (human quality).

Pendidikan akan meningkatkan dan mempertinggi kualitas tenaga kerja, sehingga memungkinkan tersedianya angkatan kerja yang lebih terampil, handal dan sesuai dengan tuntutan pembangunan serta meningkatkan produktivitas nasional. (A. Daliinan, 1995:138, Adiwikata, 1988).

Berbagai penelitian di sejumlah negara maju telah membuktikan bahwa pendidikan rnen-iililci kontribusi yang sangat tinggi terhadap produktivitas nasional, dan dapat meningkatkan pendapatan nasional (national income).

Sedangkan menurut Muhibbin Syah yang merujuk kepada pernikiran jean Piaget dan L. Kohlberg mengemukakan bahwa pendidikan dilihat dari sudut psikososial merupakan upaya penumbuhkembangan sumber daya manusia melalui proses hubungan interpersonal yang berlangsung dalam lingkungan masyarakat yang terorganisir dalam hal ini masyarakat pendidikan dan keluarga. (Muhibbin Syah, 1995).

Pandangan yang hampir senada dikemukakan oleh Lawrence E. Shapiro (199), Daniel Goleman (1997), bahwa pendidikan berperan untak mengembangkan kecerdasan kognitif dan kecerdasan emosional, lalu ia menambahkan bahwa kedua kederdasan ini harus di capai secara bersama-sama, sebab betapa banyak orang yang memiliki kederadasan kognitif yang tinggi, tetapi kederdasan emosionalnya rendah sehingga ia gagal dalam menjalankan tugas yang diembanya.

Adapun Kecerdasan Emnosional yang dimaksudkan oleh Daniel Goleman adalah mencakup kesadaran diri, kendali dorongan hati, ketekunan, semangat dan motivasi diri, berempati, serta kecepatan sosial.

Dengan merujuk pada paparan di atas, maka untuk mencapai keberhasilan atau kesuksesan harus melalui pendidikan, oleh karma itu pemerintah Indonesia telah bertekad, sebagaimana yang dirumuskan dalam GBHN 1988. Untuk mendukung dunia baru dituntut kualitas manusia Indonesia yang memadai.

Karena itu, pendidikan dasar 6 tahun yang dicanangkan 1984 dipandang tidak mencukupi dan perlu ditingkatkan menjadi pendidikan dasar 9 tahun yang mulai dipermaklumkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 2 Mei 1994, yang bertepatan pada hari Pendidikan Nasional.

Pendidikan dasar 9 tahun diharapkan bahwa setiap warga negara akan memiliki kemampuan untuk memahami dunianya, mampu menyesuaikan diri bersosiahsasi dengan perubahan masyarakat dan jaman, mampu meningkatkan mutu kehidupan baik secara ekonomi, sosial budaya, politik dan biologis, serta mampu meningkatkan martabatnya sebagai manusia warga negara dari masyarakat yang maju. Dalam duni baru ini setiap orang harus memiliki potensi untuk bekerja di berbagai bidang dimanapun juga. (Soedijarto. 1985:5, Vembrirto, 1987).

Jika perluasan dan mutu pendidikan dilakukan di dalam kerangka keterkaitan, maka pendidikan dasar 9 tahun secara langsung berfungsi sebagai strategi dasar dalam upaya: (1) mencerdaskan kehidupan bangsa karena diperuntukkan bagi semua warga negara tanpa membedakan golongan, agama, suku bangsa, dan status sosial ekonomi; (2) menyiapkan tenaga kerja industri masa depan melalui pengembangan kemampuan dan keterampilan dasar belajar, serta dapat menunjang ter­ciptanya pemerataan kesempatan pendidikan kejuruan dan profesional lebih lanjut; dan (3) membina penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena melalui wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun ini memungkinkan untuk dapat memperluas mekanisme seleksi bagi seluruh siswa yang memiliki kemampuan luar biasa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (Sir Hardjoko Wirjomartono, :995:49-50).

Pandangan yang hampir senada dikemukakan oleh Khaeruddin (1995), gerakan wajib belajar 9 tahun pada dasarnya mempunyai maksud meningkatkan kualitas bangsa. Melalui pelaksanaan wajib belajar 9 tahun di harapkan setiap warga negara Indonesia memiliki kemampuan dasar yang diperlukan dalam kehidupan bangsa yang lebih tinggi, sehingga secara politis mereka akan lebih menyadari hak dan kewajiban, dan sebagai warga negara serta mampu berperan serta sebagai tenaga pembangunan yang lebih berkualitas.

Dalam PP nomor 29 tahun 1990 dapat kita lihat adanya dua sasaran yang ingin dicapai yaitu ; (1) pembekalan kemampuan dasar yang dapat dikembangkan melalui kehidupan; (2) kemampuan dasar yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan Hadari Nawawi (1994), tujuan pendidikan dasar adalah untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara calon anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.

Pendidikan wajib belajar 9 tahun secara hukum merupakan kaidah yang bermaksud mengintegrasikan SD dan SLTP secara konsepsional, dalam dan tanpa pemisah dan merupakan satu satuan pendidikan, pada jenjang yang terendah. Pengintegrasian secara konsepsional yang menempatkan SD dan SLTP sebagai kesatuan program, dinyatakan melalui kurikulumnya yang berkelanjutan atau secara berkesinambungan. Kedua bentuknya tidak diintegrasikan secara fisik dengan tetap berbentuk dua lembaga yang terpisah, masmg-masing dengan kelompok belajar kelas I sampai dengan Kelas VI untuk SD dan Kelas I sampai Kelas III untuk SLTP. (Hadari Nawawi, 1994:351).

Peran dan fungsi serta tanggung jawab pendidikan semakin besar bahkan menentukan, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang bermutu ini ditentukan dukungan dari berbagai faktor, yaitu pendidikan di lingkungan keluarga, pendidikan luar sekolah, pendidikan dasar, pendidilkan menengah serta pendidikan tinggi.

Sejarah menunjukkan bahwa faktor terpenting yang menentukan keberhasilan suatu bangsa bukanlah melimpahnya kekayaan alam melainkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam era kedua kebangkitan nasional, SDM yang berkualitas adalah yang :

1. Memiliki kemampuan dan menguasai keahlian dalam suatu bidang;

2. Mampu bekerja secara profesional dengan orgientasi mutu dan keunggulan;

3. Dapat menghasilkan karya-karya unggul dan mampu bersaing cara global sebagai hasil dari keahlian dan profesionalismenya. Wardiman Suryohadiprodjo. 1987, Faisal, 246-252).

Dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sebuah bangsa akan sanggup belajar dari kenyataan yang serba dinamis, sanggup mencari jalan alternatif pemecahan masalah, serta sanggup mengembangkan pola-pola pemikiran yang pada akhirnya akan dapat melahirkan strategis persaingan unggul di era global.

Berdasarkan dengan semua kenyataan yang dipaparkan di atas, pelaksanaan pendidikan dasar 9 tahun bukanlah susuatu kemewahan tapi suatu keharusan dan kebutuhan bukan saja bagi negara dan masyarakat melainkan bangsa, setiap warga negara. Masalahnya yang dihadapi adalah bagaimana keharusan akan kebutuhan itu dapat dirasakan sebagai kebutuhan setiap warga negara dan bukan kebutuhannya para pejabat dan tokoh masyarakat.

Inilah tantangan dan tanggung jawab para pejabat pemerintah terutama di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Dalam Negeri. Untuk berupaya menjadikan setiap anggota masyarakat merasakan bahwa memperoleh pendidikan dasar 9 tahun adalah kebutuhannya.

Program pendidikan wajib belajar 9 tahun pada hakekatnya berfungsi memberikan pendidikan dasar bagi, setiap warganegara agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa clan bernegara.

Dalam konteks pembangunan nasional wajib belajar 9 tahun adalah suatu usaha yang harus dilakukan, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar memiliki kemampuan untuk memelihara dunianya, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, mampun meningkatkan kualitas hidup dan martabatnya, dan wajib belajar diartikan sebagai pemberian kesemptan belajar seluas-luasnya kepada kelompok usia sekolah untuk mengikuti pendidikan dasar tersebut.

Gerakan Pendidikan wajib belajar 9 tahun merupakan perwujudan konstitusi serta tekad pernerintah dan seluruh rakyat Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pembangunan pendidikan merupakan upaya menuju peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat Indonesia untuk mewujudkan tercapainya salah satu tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa artinya meningkatkan kecerdasan kognitif dan kecerdasan emosional.

Wajib belajar pada hakekatnya untuk memenuhi hak asasi setiap warganegara untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan prinsip pendidikan untuk semua (education for all). Tujuan adalah agar setiap warganegara memperoleh pengetahuan dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Sumber : Komunitas Pemerhati Pendidikan

Kondisi Siswa

Berikut ini kondisi siswa SMK Negeri 1 Sukoharjo - Pringsewu
Tahun Pelajaran 2010/2011


Jurusan Otomotif
Keterangan
Kelas Laki-laki Perempuan Jumlah
X-TMO 1 39 0 39
X-TMO 2 36 0 36
X-TMO 3 39 0 39
XI-TMO 1 34 0 34
XI-TMO 2 40 0 40
XII-TMO 1 40 0 40
XII-TMO 2 38 0 38
Total 266 0 266




Jurusan Listrik
Keterangan
Kelas Laki-laki Perempuan Jumlah
X-TITL 40 0 40
XI-TITL 29 1 30
XII-TITL 32 0 32
Total 10159 1 102




Jurusan Komputer
Keterangan
Kelas Laki-laki Perempuan Jumlah
X-TKJ 1 20 20 40
X-TKJ 2 21 18 39
XI-TKJ 18 23 41
Total 59 61 120




Keseluruhan
Jumlah
Rombel Laki-laki Perempuan Jumlah
13 Kelas 426 62 488
Jumlah Siswa = 488



Lowongan di Mitsubishi

Informasi ini diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya:

PT. Budi Berlian Motor (Mitsubishi) membuka lowongan untuk mekanik dalam waktu dekat dengan syarat sebagai berikut:

Lulusan SMK (Otomotif/Listrik/Elektronika) yang sudah pernah bekerja (memiliki pengalaman kerja) sebagai mekanik otomotif minimal 1 tahun.

Berminat segera kirimkan lamaran ke PT. Budi Berlian Motor yang beralamat di Jl. Raya Natar - Hajimena - Lampung Selatan.

Hubungai Bpk. Sutanto (Kepala Bengkel).

Profil Kabupaten Pringsewu

eSeMKa; Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu dari 14 daerah otonom kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Sejarah Pringsewu diawali dengan berdirinya sebuah perkampungan yang bernama Tiuh Margakaya pada tahun 1738 Masehi yang dihuni masyarakat asli Lampung-Pubian di tepi aliran sungai Way Tebu (5 km dari pusat Kota Pringsewu ke arah selatan saat ini).

Selanjutnya, 187 tahun berikutnya yakni pada tahun 1925 sekelompok masyarakat dari Pulau Jawa, melalui program kolonisasi oleh pemerintah kolonial Belanda, juga membuka areal permukiman baru dengan membabat hutan bambu yang cukup lebat di sekitar Tiuh Margakaya tersebut.

Karena begitu banyaknya pohon bambu di daerah baru tersebut, oleh masyarakat desa yang baru dibuka tersebut dinamakan Pringsewu, yang berasal dari bahasa Jawa yang artinya Bambu Seribu.

Saat ini daerah yang dahulunya hutan bambu tersebut telah menjelma menjadi sebuah kota yang cukup maju dan ramai di Provinsi Lampung, yakni Pringsewu, yang saat ini juga merupakan salah satu kota terbesar di Lampung.

Sebagai wilayah otonom, Pringsewu yang telah beberapa kali berganti status mulai dari pemerintahan Negeri Pringsewu, Kawedanaan Tataan, serta Kecamatan Pringsewu, hingga pernah diplot oleh Gubernur Lampung menjadi Kota Administratif, melalui perjuangan keras seluruh lapisan masyarakat, akhirnya bersama sejumlah kecamatan lainnya di sekitar Pringsewu, berubah status menjadi daerah otonom berbentuk Kabupaten, berubah dari rencana awal masyarakat membentuk Kotamadya Pringsewu.

Kabupaten Pringsewu yang dibentuk berdasarkan UU No.48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI H.Mardiyanto, pada tanggal 3 April 2009 di Gedung Sasana Bhakti Praja Jakarta, sekaligus pelantikan Penjabat Bupati Pringsewu pertama saat itu Ir. Hi. Masdulhaq.

Kabupaten Pringsewu mempunyai luas wilayah 625 km2, berpenduduk 368.318 jiwa (tahun 2006), terdiri dari 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Pardasuka, Gadingrejo, Sukoharjo, Ambarawa, Adiluwih dan Kecamatan Banyumas.
Dari segi luas wilayah, Kabupaten Pringsewu saat ini merupakan kabupaten terkecil di Provinsi Lampung.

Pringsewu berjarak 38 km dari pusat Kota Bandar Lampung, ibukota Provinsi Lampung, di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah, di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran, di sebelah barat dan selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanggamus.

Ibukota Kabupaten Pringsewu adalah Pringsewu.

Apel Senam Bersama Pj Bupati Pringsewu

eSeMKa; Pagi-pagi sekitar jam 07:00 pada hari Sabtu (04/03/2011) sebagian besar guru dan karyawan SMK Negeri 1 Sukoharjo mulai berduyun-duyun menuju Lapangan Patimura - Sukoharjo. Terlihat konvoi berbaju olahraga warna kuning-biru khas SMK Negeri Sukoharjo bergerak dari lapangan upacara sekolahan setelah dikomandoi oleh kepala sekolah. Tidak ketinggalan Kepala SMK Negeri 1 Sukoharjo, Hi. Edy Mulyanto turut bersama beberapa guru lainnya dan mahasiswa PPL STKIP Muhammadiyah Pringsewu tampak bersama barisan anak-anak menuju lapangan. Jalan Wiyata tampak padat oleh siswa-siswi kelas X dan XI. Sementara untuk siswa-siswi kelas XII tidak dapat mengikuti acara ini dikarenakan sedang dalam pelaksanaan uji kompetensi, baik produktif maupun non produktif.

Agenda pagi ini adalah Apel Senam Pagi bersama Pj Bupati Pringsewu, Sudarno Eddi yang kemudian di lanjutkan dengan Aksi Menanam Pohon. Berikut ini adalah laporan dari Tribun Lampung.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Eka Ahmad Solihin


PRINGSEWU, TRIBUN - Seusai melaksanakan upacara yang dilanjutkan senam pagi bersama, Pj Bupati Pringsewu Sudarno Eddi dan jajaran pemkab setempat juga menggelar aksi menanam pohon di sekitar lokasi kegiatan.

Dalam kegiatan perkemahan yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit tersebut, para peserta kemah baik dari PPI sejumlah kabupaten/kota dan pelajar se-kabupaten Pringsewu beserta jajaran PPI Kabupaten Pringsewu di bawah pimpinan Bripka Agus Dharmawan, juga melakukan sejumlah kegiatan bakti sosial di Pekon Sukoharjo II.

Pejabat Pemkab Pringsewu yang hadir antara lain Sekkab Pringsewu Idrus Effendi, Asisten I Firman Muntako, Asisten II Gatot Susilo, Asisten III Syahlulsyah, serta para kepala satuan kerja di lingkungan Pemkab Pringsewu beserta staf, camat Sukoharjo, serta jajaran muspika dan kepala pekon.

Dalam kesempatan itu Sudarno mengatakan, peran pemuda secara kuantitaif tidak bisa diabaikan begitu saja, karena merupakan potensi untuk membangun bangsa, termasuk dari segi kualitas, sebagaimana sejarah pernah mencatat peran pemuda yang begitu besar dalam kemerdekaan bangsa.

“Melalui perkemahan ini, para peserta diharapkan merasa lebih dekat dengan alam yang harus dilestarikan, sekaligus akan menjadi kegiatan yang berkelanjutan untuk melatih kemandirian,” ujarnya. (*)